Guruija.com-Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaam, Riset dan Teknologi Nomor: 5334/C/KS.01.00/2023, Tentang Update dan Sinkronisasi Dapodik.
Berdasarkan isi surat edaran dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Bahwa dalam rangka peningkatan akurasi dan keterpaduan data untuk persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan Asesmen Nasional Tahun 2023 secara terpadu diseluruh satuan pendidikan.
Berikut ini isi surat edaran dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan dasar dan pendidikan Menengah.- Memastikan semua satuan pendidikan di wilayah kewenangan masing-masing agar melakukan update dan sinkronisasi Dapodik serta verifikasi status satuan pendidikan. Apabila ditemukan terdapat satuan pendidikan yang selama 2 semester atau lebih tidak melakukan update dan sinkronisasi Dapodik serta sudah tidak terdapat kegiatan belajar-mengajar agar dilakukan penutupan;
- Daftar satuan pendidikan yang berpotensi untuk dilakukan penutupan terdapat pada tautan https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pendidikan/tidakupdate;
- Membuat surat keputusan penutupan untuk sekolah yang ditutup dan mengunggah surat keputusan tersebut melalui laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id;
- Memastikan agar semua Guru dan Kepala Sekolah untuk mengisi atau melakukan update NIK dalam Dapodik melalui laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/;
- Memastikan seluruh proses verifikasi dan update data diselesaikan sebelum tanggal 25 Juni 2023.
Dibawah ini bisa diunduh Surat Edaran Resmi dari Kementeri Pendidikan, Kebudayaan, riset dan teknologi.
Klik Link Downlod
No comments:
Post a Comment